Namun suami FD merasa curiga karena istrinya baru saja selesai haid dan akhirnya ia membuka baju FD.
Baca juga: Tak Terima Ibunya Selingkuh, Remaja SMA Habisi Nyawa Montir Pakai Batu Besar
Terkejut dia saat melihat ada bekas cupang dibagian dada FD.
Sementara dia merasa tudak ada berbuat seperti itu kepada istrinya dan hal tersebut membuatnya merasa yakin bahwa isrinya telah melakukan per selingkuhan dengan cara berzinah dengan orang lain.
Setelah dipaksa mengaku, FD akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dengan DU, dan akhirnya suami FD melaporkan perbuatan keduanya.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan kedua terdakwa yakni DU dan FD, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riki Dermawan menyatakan terdakwa DU dan terdakwa FD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath.
Hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap DU dan FD tersebut, oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 30 kali cambuk,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada Kamis (23/2/2023).
Hakim juga menetapkan para terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilakukan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com