Namun, setelah harapan dan janji untuk menjadi PNS itu sudah lewat dari waktunya.
Akhirnya oknum guru olahraga asal Kecamatan Kota Sumenep itu dipolisikan.
Kuasa Hukum Herman Setya Budi, Daud Yusry membenarkan bahwa laporan polisi itu sesuai dengan nomor : LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP di Kepolisian Resor Sumenep dan sesuai dengan surat tanda penerimaan nomor STP/100/ II/2020/Satreskrim.
Baca juga: Manchester United Mengekor Chelsea yang Ingin Bajak Tammy Abraham dari AS Roma
"Atas nama pelapor atau klien kami, uang itu (Rp 150 juta) segera dikembalikan," tuntut Daud Yusry saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (9/3/2023).
Terlapor ini bernama Agus Hermanto ini lanjutnya, saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana.
"Segera selesaikan (lunasi uang korban Rp 150 juta) atas kerugian dari klien kami," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
"Polres hanya menerima penitipan tahanan dari kejaksaan, silahkan konfirmasi ke kejaksaan," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.
Dikonfirmasi Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono belum bisa memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui telepon pribadinya dan WhatsApp miliknya.