TRIBUNMADURA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut polisi Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati akibat dugaan keterlibatannya dengan narkoba.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus ini.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati," tegas JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Dua Terdakwa Narkoba 2 kg di Sumenep Dituntut Jaksa 20 dan 1 Terdakwa lainnya 15 Tahun
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terlibat dalam kasus narkotika hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Berikut dugaan keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika tersebut:
1. Diduga turut serta mengedarkan narkotika
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Teddy Minahasa mengedarkan narkoba seberat lebih dari 5 gram.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.
2. Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Teddy juga mengaku memerintahkan mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Perintahkan itu diberikan kepada mantan Kapolres Buktinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy beralasan perintah tersebut untuk menguji Dody.
"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ujar Teddy saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).