Berita Madura

Dua Terdakwa Narkoba 2 kg di Sumenep Dituntut Jaksa 20 dan 1 Terdakwa lainnya 15 Tahun

Sidang perkara narkoba 2.05 Kilo Gram, yakni agenda pembacaan tuntutan oleh JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep

|
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Tiga orang terdakwa kasus narkoba 2.05 Kg ini sedang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Sumenep pada Rabu (29/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap 2 orang terdakwa, yakni Farhat dan Ainul Muttaqin dalam kasus peredaran narkotika 2.05 kilo gram di Sumenep.

Sedangkan satu terdakwa, yakni Abdul Wafur alis Gafur dituntut 15 tahun penjara oleh JPU.

Sidang perkara narkoba 2.05 Kilo Gram, yakni agenda pembacaan tuntutan oleh JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Madura pada hari Rabu (29/3/2023), tepatnya di Jl Raya KH. Mansyur Kota Sumenep.

"JPU menyatakan menjatuhkan pidana pada dua terdakwa, yakni Farhat dan Ainul Muttaqin dengan menuntut 20 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Abdul Wafur alis Gafur dituntut 15 tahun penjara," ungkap Jubir PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com, Kamis (30/3/2023).

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada terdakwa Abdul Wafur (15 Tahun penjara) atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus 2.05 Kilo Gram Narkoba, JPU Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa di PN Sumenep

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Yakni terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengaku terus terang perbuatannya. Dan yang meringankan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Jadi untuk para terdakwa dalam fakta persidangan katanya, tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 th 2009 tentang narkotika.

"Tetapi perbuatannya yang terbukti dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 th 2009," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, 3 terdakwa perkara narkotika jenis sabu 2.05 Kg yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, salah satunya mengaku dikendalikan seseorang dari Lapas Lampung.

Tiga terdakwa diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan dan ketiga bernama Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo.

Siapakah seseorang yang canggih bisa kendalikan narkotika jenis sabu dari Lapas Lampung, dari hasil fakta persidangan di PN Sumenep mengungkapkan bahwa terdakwa Farhat diperintah kakaknya bernama Usman.

Saudara Usman, memerintahkan terdakwa Farhat pada 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB untuk mengambil bb narkoba total 2.05 Kg itu di Pasuruan dan mengantarkannya ke Kabupaten Sumenep.

Fakta persidangan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni saat dikonfirmasi TribunMadura.com Kamis (2/3/2023).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved