Berita Madura

Sidang Lanjutan Kasus 2.05 Kilo Gram Narkoba, JPU Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa di PN Sumenep

Tiga terdakwa itu terpantau sama-sama hadir dalam sidang lanjutan, yakni pembacaan tuntutan dari JPU

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Tiga orang terdakwa kasus narkoba 2.05 Kg ini sedang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Sumenep pada Rabu (29/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu sebanyak 2.05 Kilo gram, yakni Farhat (24), Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Rabu (29/3/2023).

Pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap kedua terdakwa warga Kabupaten Bangkalan dan satu terdakwa dari Sidoarjo itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) SumenepĀ  dari pukul 13.00 WIB.

"Agenda sidang untuk tiga terdakwa kasus narkoba 2.015 Kg, yakni pembacaan tuntutan dari JPU," tutur Jubir PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni saat dikonfirmasi TribunMadura.com.

Tiga terdakwa itu terpantau sama-sama hadir dalam sidang lanjutan, yakni pembacaan tuntutan dari JPU.

Seperti diketahui, Dari 3 terdakwa perkara narkotika jenis sabu 2.05 Kg yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, salah satunya mengaku dikendalikan seseorang dari Lapas Lampung.

Baca juga: Cara Pemuda Sumenep Madura Bangunkan Sahur Dengan Musik Tong-Tong Tradisional di Bulan Ramadan 2023

Tiga terdakwa diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan dan ketiga bernama Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo.

Siapakah seseorang yang canggih bisa kendalikan narkotika jenis sabu dari Lapas Lampung, dari hasil fakta persidangan di PN Sumenep mengungkapkan bahwa terdakwa Farhat diperintah kakaknya bernama Usman.

Saudara Usman, memerintahkan terdakwa Farhat pada 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB untuk mengambil bb narkoba total 2.05 Kg itu di Pasuruan dan mengantarkannya ke Kabupaten Sumenep.

Fakta persidangan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni saat dikonfirmasi TribunMadura.com Kamis (2/3/2023).

"Barang bukti 2 Kg dibagi 2 ditaruh di Cup holder belakang. Barang tersebut diambil di Pasuruan dan yang mengambil Farhat dan Ainul sedangkan wafur janjian bertemu di pasar Turi," ungkap Jubir PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni.

Namun lanjutnya, barang bukti itu belum sempat diserahkan ke orang yang dituju di Sumenep, sebut saja inisial H di wilayah Kecamatan Manding. Sayangnya, sebelum itu terjadi, tiga terdakwa keburu dicegat dan ditangkap oleh BNNK Sumenep.

"Sepertinya (kasus perkara 3 terdakwa narkoba 2.05 Kg) ini paling besar di Sumenep," tegasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved