Berita Madura

Pemkab Sampang Persiapkan Surat Ketentuan THR, Minta Perusahaan Cairkan THR Sebelum H-7 Lebaran

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat bakal membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023.

Meski Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) masih belum diterima namun Disnaker telah mengonsep surat yang akan dikirimkan kepada seluruh perusahaan di wilayah kerjanya.

"Untuk konsep suratnya meminta perusahaan yang ada di Sampang agar memberikan THR kepada karyawannya sebelum H-7 Idul Fitri," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang, Ervien Budijatmiko, Senin (3/4/2023).

Akan tetapi pihaknya masih belum bisa memastikan kapan posko pengaduan kapan akan dibuka, mengingat SE belum turun, yang jelas sebelum posko dibuka surat ke perusahaan dipastikan telah dikirim.

Baca juga: Satpol PP Sampang Petakan Wilayah Marak Rokok Ilegal, Ternyata Mudah Dijumpai di Daerah ini

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Adapun daftar peruhaan yang akan menerima surat dari Pemkab Sampang seperti BUMD sebanyak 5 perusahaan dan BUMN ada 2 perusahaan, Pertamina dan PT Garam.

"Begitupun surat pemberian THR juga kami kirimkan ke sejumlah swalayan, pom bensin, dan LPG karena mereka terbilang sudah mampu," terangnya.

Di samping itu, pihaknya berharap agar para perusahaan memberikan THR sesuai arahan, jika tidak dirinya siap melaporkan ke pengawas tenaga kerja Provinsi Jatim. 

"Untuk Sanksi tetap berada di ramah Pemprov Jatim, tugas kami melaporkan. Untuk penindakan ada di Provinsi Jatim," pungkasnya.

Berita Terkini