Berita Kota Batu

Paman Bejat Gagahi Keponakan 5 Kali hingga Hamil, Diiming-iming Uang Rp50 ribu

Penulis: Dya Ayu Wulansari
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku mengaku sudah sebanyak lima kali melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli 2022 lalu di salah satu gubug kawasan Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Batu

TRIBUNMADURA.COM, BATU - Pria berinisial M warga Karangploso Kabupaten Malang, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar setelah terbukti menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial SN.

Parahnya, gadis yang disetubuhi pelaku merupakan keponakannya sendiri hingga hamil 6 bulan.

Pelaku mengaku sudah sebanyak lima kali melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli 2022 lalu di salah satu gubug kawasan Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Batu.

“Hal tersebut terjadi di sebuah Gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill Kota Batu. Yang mana terdakwa M saat melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban, terdakwa menggunakan ancaman kekerasan dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras,” kata Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Selasa (4/4/2023).

Selain ancaman, diketahui terdakwa juga menggunakan rayuan dan perkataan bohong dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali melakukan aksi bejatnya. 

Baca juga: Putus Cinta, Polisi Gadungan Sebar Foto Tanpa Busana Kekasih ke Suami, Perselingkuhan Terbongkar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

“Terdakwa juga membawa saksi korban untuk membelajari mengendarai sepeda motor dan terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi korban ke sebuah hotel. Itu dilakukan dengan maksud dan tujuan hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya,” jelasnya.

Perbuatan M terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Berita Terkini