Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Dibukanya posko setelah Dinas setempat menerima Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat pada (10/4/2023) lalu, lokasinya di Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang, Ervien Budijatmiko mengatakan bahwa untuk arahan membuka posko tahun ini memang langsung dari pemerintah pusat, sedangkan di tahun sebelumnya dari Gubernur Jatim.
"Setelah ada arahan langsung kami membuka posko," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Anaknya Dapat THR Rp10 Ribu Ayah Curhat di Sosmed, Sebut Tak Pantas, Bawa Kitab Suci
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Akan tetapi, bukan berarti ketika ada laporan atau pengaduan nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat, pihaknya tetap mengikuti prosedur sebelumnya.
"Kalau ada pengaduan, kita tetap laporan kepada Pemprov Jatim, kami hanya mengawasi di sini," terangnya.
Sementara untuk surat pemberitahuan penyerahan THR terhadap perusahaan di Kota Bahari, kata Ervien Budijatmiko telah dikirim sepenuhnya, bahkan sejak (7/4/2023) lalu.
Adapun isi suratnya, meminta perusahaan memberikan THR kepada karyawannya sebelum H-7 Idul Fitri dengan beberapa ketentuan besaran THR.
Bagi karyawan dengan masa kerja lebih satu tahun akan menerima THR besaran satu kali gaji.
"Sedangkan bagi yang belum setahun, menggunakan sistem proposional, dengan waktu lama kerja dibagi 12 bulan dikatakan sebulan upahnya," pungkasnya.