Berita Viral

Pengasuh Ponpes di Batang Diduga Cabuli Belasan Santriwatinya, Modus Terkuak, Nasib Ponpes Ditutup?

Editor: Ficca Ayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka yang diduga melakukan pencabulan belasan santri di Batang. Tercatat, ada 14 santriwati dan dua alumni yang menjadi korban.

TRIBUNMADURA.COM - Kasus pencabulan di area pondok pesantren terjadi di Batang.

Buntut kejadian tersebut, kini ponpes di Batang bakal ditutup jika pengasuhnya terbukti cabul.

Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj pimpinan WMA (57), tersangka pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah, terancam ditutup.

Pencabutan izin pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, itu menunggu hasil sidang.

Tercatat, ada 14 santriwati dan dua alumni yang menjadi korban.

Saat ini, kasus tersebut masih diproses di Polres Batang.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kami cabut," tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur, dalam siaran pers, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Kiai Cabul ke Kejari Jember, Tak Lama Lagi Akan Disidang

Baca juga: Pengakuan Janda Cantik yang Ditipu Dukun Rp4,2 Miliar, 5 Tahun Ritual Mandi Kembang, Tak Sadar

Waryono sangat menyesalkan peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren terjadi.

Pasalnya, kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat martabat manusia.

Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun seharusnya tidak boleh terjadi lagi.

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had."

"Maka, dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," lanjutnya.

Waryono menyampaikan, Kemenag mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri.

Ia memastikan, akan memberikan pendampingan terhadap para korban serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana.

Baca juga: Kakek Cabul di Madiun ini Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Toko Pelaku Jadi Saksi Bisu

Baca juga: Tretan Ganjar di Sampang Gelar Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Nyalon Presiden di 2024

Meski izin pesantrennya dicabut, Kemenag menegaskan, hak pendidikan para santri harus dilanjutkan.

Halaman
12

Berita Terkini