TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Ratusan anak di Gresik menikah dini sepanjang tahun 2022. Mereka mengajukan pernikahan karena berbagai faktor, salah satunya adalah hamil di luar nikah.
Fenomena pernikahan anak menjadi salah satu perhatian Gresik saat ini.
Tercatat sebanyak 258 kasus pernikahan anak terjadi pada tahun 2022 lalu.
Angka ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021.
Dimana 331 perkara dispensasi nikah diterima dan 327 dikabulkan.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, akan turun bersama dinas terkait untuk sosialisasi dampak negatif pernikahan anak.
Baca juga: Pernikahan Anak Meningkat Bukan Karena Hamil Duluan, Tapi ada Faktor Arisan Hingga Desakan Orang Tua
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Hal ini disampaikan langsung kepada Kementerian PPPA via zoom. Dalam kesempatan tersebut, wabup mengikuti zoom bersama Kadis KBPPPA dr Titik Ernawati, dan para undangan dari perwakilan OPD Gresik dan Sekolah Perempuan di Gresik.
"Kami akan keliling ke SLTA untuk mensosialisasikan hal ini pelan-pelan. Karena di Jawa Timur ini angka pernikahan anaknya cukup tinggi. Maka harus kita sikapi dengan serius agar tidak terjadi generasi masa depan yang stunting," ujarnya, Senin (17/4/2023).
Di depan para audiens, Bu Min juga berkata dalam meminimalisir hal-hal negatif terhadap anak-anak dan perempuan, perlu adanya kolaborasi antar dinas terkait.
Oleh karenanya, Bu Min bersedia menjadi mediator dalam menyuarakan aspirasi perempuan di Gresik.
"Mungkin ada yang merasa ini melelahkan, tapi tetap harus kita upayakan demi masa depan anak-anak kita di Gresik." katanya.
Harapannya, hal ini dapat menjadikan Gresik sebagai kabupaten dengan Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA).
Kadis KBPPPA dr Titik Ernawati mengatakan akan bergerak senada dengan visi Pemkab Gresik.
Diantaranya dalam melakukan pencegahan kekerasan dan upaya perlindungan serta pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan.