Tersangka melakukan hubungan laiknya suami istri yang sah itu, berlokasi di sebuah hotel kawasan Hongkong.
Namun, sebelum terbang berangkat ke menemui korbannya. Farman mengatakan, si tersangka bakal berkenalan dan berkomunikasi dengan keluarga atau orangtua korban di kampung halamannya.
Tujuannya, tak lain dan tak bukan, meyakinkan pihak keluarga korban agar tak mencurigai siasat tipu daya yang akan segera dilancarkannya, setelah bertemu korban di Hongkong nanti.
Dengan akal-akalan, lanjut Farman, tersangka ingin menjalin hubungan percintaan serius yang akan berlanjut hingga menikahi korban.
"Setelah perkenalan pelaku ini sebagian besar mendatangi keluarga korban untuk meyakinkan korban. Bahkan didatangi orangtuanya dan orangtuanya disuruh bicara sama korbannya untuk meyakinkan bahwa pelaku ini akan menikahi anaknya," jelasnya.
Saat melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka mendokumentasikan setiap momen adegan ranjangnya dalam bentuk foto dan video, menggunakan ponselnya.
Ternyata, dokumentasi konten syur tersebut, dimanfaatkan tersangka untuk memeras sang pacar atau korban atau si TKW Hongkong tersebut.
Farman mengungkapkan, tersangka memanfaatkan foto atau video syur tersebut untuk memaksa korban memberikan uang dalam jumlah besar.
Tersangka meyakinkan korbannya bahwa uang tersebut akan digunakan sebagai modal usaha restoran miliknya.
Terkadang, tersangka juga beralasan uang tersebut digunakan untuk berobat orangtuanya yang sedang sakit.
Lantaran korban merasa tak memiliki uang sebesar yang dimita oleh tersangka. Ternyata, kondisi tersebut membuat korban terpaksa mengajukan pinjaman uang ke beberapa kantor jasa simpan pinjam uang di Hongkong.
Bahkan, berdasarkan catatan penyidik, ada beberapa korban yang terpaksa melakukan pengajuan pinjaman uang ke tujuh kantor jasa simpan pinjam uang di Hongkong, dengan nilai total pinjaman yang kini menjadi hitam, sekitar Rp120 juta.
Farman menerangkan, sejumlah korban yang terjebak dengan akal bulus tersangka, sempat berupaya menolak paksaan tersebut.
Namun, penolakan yang dilakukan oleh korban akhir urung dilakukan, saat si tersangka mengancam bakal menyebarkan foto dan video syur korban kepada pihak keluarga melakukan pesan WhatsApp (WA) atau akun medsos lainnya; Facebook (FB) menggunakan akun anonim.
"Bilamana pihak korban tidak mau memberikan uang tersebut maka pelaku ini akan mengancam bakal menyebarkan video dan foto aktivitas hubungannya yang sudah dilakukan tersebut," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Th 2008btentang Pornografi dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 penjara.