Guru Honorer Cabuli 25 Siswanya, Modusnya Bikin Korban Tak Berkutik, Sekolah Jadi Saksi Bisu:4 Tahun

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pencabulan anak - Guru honorer cabuli 25 siswanya di lingkungan sekolah, modusnya bikin korban tak berkutik

Setibanya di ruang guru, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

Kejadian serupa berlanjut saat memasuki pertengahan April 2023.

Saat itu pelaku menipu korban bahwa ia bermimpi melihat ada benjolan di badan korban.

Sehingga tersangka membuka baju korban dan melakukan pencabulan.

Kepada korban, tersangka mengaku memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

"Jadi jumlah korban yang dicabuli pelaku ada tujuh orang.

Semuanya anak di bawah umur, empat orang usia 12 tahun, tiga orang usia 11 tahun," katanya.

Yance mengatakan, kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wolowaru, Kabupaten Ende, Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya, aparat menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) juntco Pasal 76E juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Tersangka ini adalah guru agama.

Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini