Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhitama mengatakan, pelaku memang meminum dua botol besar arak bersama dengan dua orang teman pelaku.
"Setelah dia pulang dan keluar beli diapers bersama istri, terjadilah cekcok. Tersangka menuduh korban selingkuh."
"Istrinya juga balik menuduh bahwa tersangkalah yang selingkuh dengan seorang janda," ujar Andhika.
Akhirnya, pelaku dua kali memukul kepala sebelah kiri korban.
Mustain juga memukul mulut dan pipi korban, serta masih melanjutkan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Andhika menyebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com