TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Seorang pengusaha kayu asal Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka kasus penebangan liar tersebut adalah Sugiono alias Sugik (47) warga Dusun Jeruk, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Sugik ditetapkan tersangka setelah namanya disebut oleh 4 tersangka penebangan liar lainnya sebagai otak dalam aksi pencurian kayu Sonokeling tersebut.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula saat truk pembawa kayu Sonokeling dihentikan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan pada 1 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Teriakan Pria ini Bikin Warga Menghampiri, Ternyata Dibacok Tetangganya Sendiri Usai Cekcok
Baca juga: Mengenal Makam Nyai Andongsari di Puncak Gunung Ratu Bukti Sejarah Lahirnya Adipati Pertama Lamongan
Diketahui 31 gelondong kayu tersebut merupakan hasil jarahan dari lahan milik perhutani di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.
Sugik sendiri sebenarnya sudah berulang kali dilakukan pemanggilan oleh Satreskrim Polres Trenggalek dalam rangka melakukan klarifikasi atas keterangan yang diberikan oleh tersangka lainnya.
Namun tersangka tidak menggubris dan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Bahkan setelah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami panggil lagi juga tidak pernah datang. Kami sudah mendatangi di rumahnya tapi juga tidak ada," ujar Agus, Selasa (23/5/2023).
Karena tersangka tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan, akhirnya Satreskrim menetapkan pengusaha kayu tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: 2 Bacaleg Bekas Koruptor dan Narapidana Narkoba Nyaleg di Pamekasan, Tercatat Pernah Ditahan Setahun
Baca juga: Arsenal Incar Ilkay Gundogan dari Manchester City Demi Lengkapi Skuad, Barcelona Ikut Mengekor
Untuk mencari keberadaan Sugik, polisi telah menyebar foto dan informasi DPO tersebut ke seluruh jajaran kepolisian di Trenggalek dan daerah lain.
"Kami juga mamasang poster DPO tersebut ke tempat-tempat umum di Trenggalek dan sekitarnya," lanjutnya
Diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan Sugik untuk menginformasikannya ke kantor polisi terdekat.
Sonokeling sendiri masuk ke dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional Appendix II.
Untuk itu peredaran kayu sonokeling di dalam dan luar negeri harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang mengharuskan memiliki surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com