Pemilu 2024

2 Bacaleg Bekas Koruptor dan Narapidana Narkoba Nyaleg di Pamekasan, Tercatat Pernah Ditahan Setahun

Dari jumlah tersebut, tercatat 2 orang merupakan mantan narapidana yang mendaftar sebagai Bacaleg Kabupaten Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Amrullah. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Madura menerima sekitar 300 pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dari bakal calon legislatif (Bacaleg).

Dari jumlah tersebut, tercatat 2 orang merupakan mantan narapidana yang mendaftar sebagai Bacaleg Kabupaten Pamekasan.

Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Amrullah mengatakan, per hari ini terdata sebanyak 323 orang yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Kata dia, dari ratusan pemohon surat keterangan tidak penah dipidana ini akan digunakan berbagai keperluan.

Baca juga: Sebanyak 7 Pegawai Lapas Pamekasan Naik Pangkat, Kalapas Pesan Jadi ASN yang Berprestasi

Baca juga: Profil Jose Mourinho, Pelatih AS Roma yang Dijuluki The Special One, Ayahnya Penjaga Gawang Portugal

Di antaranya untuk ikut tes anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk persyaratan bekerja di BUMN dan untuk persyaratan administrasi pendaftaran Bacaleg.

"Bacaleg yang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana sekitar 300 orang," kata Dr. Muhammad Amrullah saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Amrullah ini, ratusan Bacaleg Pamekasan itu mulai mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana sedari akhir April 2023 hingga 14 Mei 2023.

Namun karena waktu perbaikan berkas persyaratan administrasi Bacaleg diperpanjang oleh KPU Pamekasan, sampai saat ini masih ada Bacaleg yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana.

"Kalau di data kami ada 2 Bacaleg yang tercatat pernah dipidana," ungkapnya.

Penuturan pria kelahiran 1977 ini, dua Bacaleg tersebur tercatat pernah dipidana karena kasus korupsi dan narkoba.

Rinciannya satu Bacaleg yang pernah terjerat kasus narkoba warga Kecamatan Proppo.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Polres Sampang Bentuk 123 Polisi RW

Baca juga: Penyegaran Jabatan di Pemkab Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Sebut Mutasi Jabatan Rampung Bulan Depan

Sedangkan satu Bacaleg sisanya yang terjerat kasus korupsi warga Kecamatan Pademawu.

"Yang kasus korupsi ini ditahan sekitar setahun. Kalau yang narkoba tindak pidana khusus kami tidak tahu lama penahanannya. Semuanya ini kasus tahun 2014 lalu," beber Amrullah.

Pendapat Amrullah, meski terdapat Bacaleg yang pernah dipidana, menurut aturan KPU boleh mendaftar.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved