Pemilu 2024
2 Bacaleg Bekas Koruptor dan Narapidana Narkoba Nyaleg di Pamekasan, Tercatat Pernah Ditahan Setahun
Dari jumlah tersebut, tercatat 2 orang merupakan mantan narapidana yang mendaftar sebagai Bacaleg Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ficca Ayu
Jika merujuk dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023, pasal 11, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonannya.
Khusus Bacaleg terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Masyarakat bebas memilih Caleg yang penting tanggung jawab hak suara dari para pemilih ini harus benar-benar untuk kemajuan Pamekasan," saran Amrullah.
Tak hanya itu, Amrullah juga memastikan tidak ada Bacaleg yang melobi Pengadilan Negeri Pamekasan atau main curang untuk menghapus catatan pernah terjerat kasus pidana.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
Pengadilan Negeri (PN)
Kabupaten Pamekasan
bakal calon legislatif
Tribun Madura
Dr. Muhammad Amrullah
madura.tribunnews.com
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.