Pemilu 2024

2 Bacaleg Bekas Koruptor dan Narapidana Narkoba Nyaleg di Pamekasan, Tercatat Pernah Ditahan Setahun

Dari jumlah tersebut, tercatat 2 orang merupakan mantan narapidana yang mendaftar sebagai Bacaleg Kabupaten Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Amrullah. 

Jika merujuk dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023, pasal 11, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonannya.

Khusus Bacaleg terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Masyarakat bebas memilih Caleg yang penting tanggung jawab hak suara dari para pemilih ini harus benar-benar untuk kemajuan Pamekasan," saran Amrullah.

Tak hanya itu, Amrullah juga memastikan tidak ada Bacaleg yang melobi Pengadilan Negeri Pamekasan atau main curang untuk menghapus catatan pernah terjerat kasus pidana.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved