Polisi menduga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang dan pisau kepada suaminya hingga meninggal dunia.
Hal ini diperkuat dengan penemuan dua bilah parang, satu pisau, satu lembar kartu keluarga (KK), satu lembar baju dan satu lembar celana milik korban serta karpet plastik.
Sementara di rumah kebun lain, yang tak jauh dari lokasi kejadian ditemukan lagi parang.
Sementara pelaku ditemukan dalam kondisi terkapar diduga usai meminum racun.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ mengatakan, pelaku diduga meminum racun setelah menelepon anaknya agar melihat bapaknya di kebun.
Lina bersama suaminya lalu menghubungi keluarganya dan warga lainnya yang berada di kampung untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah warga berdatangan di TKP, korban T dan istrinya dibawa ke puskesmas Lambandia untuk diperiksa.
Orangtua tak pernah cekcok
Dia menyebut, berdasarkan interogasi dari anaknya, orangtuanya tidak pernah cekcok.
"Motif penganiaya tidak kami ketahui karena keduanya sama-sama meninggal dunia, dan di lokasi kejadian juga tidak ada saksi, hanya mereka berdua saja," ujar dia, Rabu.
Menurut dia, kondisi pelaku sudah sekarat saat ditemukan sehingga tidak bisa diminta keterangan.
"Dan sekitar pukul 24.00 Wita tadi malam pelaku dinyatakan meninggal dunia akibat minum racun serangga," lanjutnya.
Dari hasil visum luar yang dilakukan oleh dokter umum Puskesmas Lambandia, korban T dinyatakan meninggal dunia dengan beberapa luka pada tubuh korban.
"Luka robek pada perut sebelah kanan dengan ukuran panjang 17 cm, lebar 10 cm, diameter 10 cm," terangnya.
Selain luka pada perut, terdapat luka robek pada leher atau tenggorokan dengan ukuran panjang 10 cm, lebar 3 cm, dalam 2,5 cm.