"Setelah gelar perkara, kami tetapkan pelaku sebagai tersangka," jelas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Warsito yang juga merupakan bapak 3 anak itu harus mendekam di sel tahanan Polres Ngawi.
"Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas Ipda Agus.
Baca juga: Ojek Pangkalan Cekcok dengan Ojek Online Akibat Zonasi Terminal Osowilangun, Kini Berakhir Damai
Baca juga: BREAKING NEWS Tukang Servis Mobil di Tulungagung Ditangkap Densus 88
Baca juga: Dandim, Danlanal Batuporon dan Kapolres ke Desa Tanah Merah Laok Bangkalan, Redam Situasi