Selama itu pula, korban sering dinodai oleh pelaku.
"Betul, kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya usai korban
dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (31/5/2023)," kata AKBP Sy Zainal kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/6/2023).
Diketahui, pelaku adalah kakak kandung dari ayah korban yang sudah berusia 47 tahun.
Selama dua tahun terakhir, pelaku diketahui tak pernah tidur sekamar dengan istrinya dengan dalih punya peyakit diabetes.
Istrinya selama ini mengetahui bahwa pelaku tak mampu memenuhi kewajiban hubungan suami istri karena penyakitnya.
Namun ternyata, pelaku melampiaskan hasratnya kepada keponakannya.
"Kejadiannya di sebuah kamar rumah pelaku yang ditinggali korban," tambahnya.
Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah diamankan. Adapun korban terus didampingi terkait psikologisnya oleh petugas PPA," pungkasnya.
Abang Ipar di Aceh Rudapaksa Anak 12 Tahun saat Pulang Sekolah
Seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kebejatan abang iparnya di Aceh Singkil.
Korban yang masih berusia 12 tahun itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh JM alias Bang Jul.
Korban di rudapaksa oleh pelaku di rumahnya di Kabupaten Aceh Singkil sesaat sepulang dari sekolah.