"Satu orang pelaku Nina alias Bunda masih dalam pengejaran," kata Ari.
Kepada tersangka IDS, Polisi menjerat pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar 60 hingga 300 juta rupiah.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Diimingi Kerja di Cafe, 3 Gadis Usia Dibawah Umur Asal Sukabumi Malah Jadi Tukang Pijat Plus-plus, https://bogor.tribunnews.com/2023/06/09/diimingi-kerja-di-cafe-3-gadis-usia-dibawah-umur-asal-sukabumi-malah-jadi-tukang-pijat-plus-plus?page=all.