TRIBUNMADURA.COM - Apa hukumnya jual daging kurban Idul Adha?
Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini, apakah diperbolehkan atau tidak.
Pendakwah Buya Yahya memberikan pengertian mengenai bolehnya daging kurban dijual atau sebaliknya.
Memang saat Idul Adha umat Islam bersuka cita bisa memakan daging baik yang miskin maupun yang kaya.
Baca juga: Kisah Perjuangan Ibu Bekerja Sebagai PMI, Sukses Sekolahkan Anak, Ada yang Jadi Jaksa
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah. Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah.
Hingga terbersit untuk menjual daging kurban unutk mendapatkan uang.
Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban atau justru haram?
Pengasuh Pondok Pesantren LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menjual daging kurban.
Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.
"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Selasa (20/6/2023).
Justru yang tidak boleh kata Buya Yahya adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.
"Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi," lanjut Buya Yahya.
Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.
Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja. Apalagi mengingat jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging.