TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Mohtar bin Bakri, pria 66 tahun asal Singapura yang selama ini menjadi dosen di Tulungagung resmi dideportasi ke negara asalnya. Pria yang menggunakan nama samaran Yanto tersebut dideportasi lewat Bandara Internsional Juanda, Kamis (22/6/2023).
Dikawal oleh empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna coklat, Mohtar sampai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.
“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.
Hendro menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
"Dia membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Deportasi WNA Singapura Jadi Dosen di Tulungagung
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Tidak itu saja, Dendy menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar Penangkalan.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," terang Dendy.
Sebelum didiportasi, Mohtar terlebih dahulu melewati proses clearence di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.
"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, dia tetap harus melewati proses clearence. Dan proses clearence hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," tutur Dendy.