Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak beberapa kali dan pelaku sudah pernah di proses hukum pada tahun 2013.
Sementara itu, barang-barang hasil curian pelaku sebagian sudah ada yang dijualnya.
"Pelaku mengaku aksinya merupakan untuk kepuasan sendiri, namun pada faktanya kalau sekedar mencuri bisa jadi dikoleksi saja, tapi ini dijual. Jadi kita sebagai penyidik itu bukan salah satu alasan pembenar dia," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayangdi Tribun Jateng
Baca tanpa iklan