Golongan I: diturunkan dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000
Golongan V: diturunkan dari Rp 90.000 menjadi Rp 45.000
Terakhir pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.
Itulah sederet informasi mengenai sejarah Jembatan Suramadu yang merupakan jembatan terpanjang di Indonesia, termasuk mengenai anggaran Jembatan Suramadu dan tujuan pembangunan Jembatan Suramadu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com