Bangga Madura

Mengenal Sejarah Jembatan Suramadu: Digagas Soeharto, Dibangun Megawati hingga Diresmikan oleh SBY

Editor: Ficca Ayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan Jembatan Suramadu sendiri sebenarnya sudah lama direncanakan sebelum akhirnya terlaksana pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

TRIBUNMADURA.COM - Tribunners kali ini kita akan coba mengulas tentang sejarah Jembatan Suramadu.

Jembatan Suramadu sendiri digagas oleh Soeharto kemudian dibangun Megawati dan diresmikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Apa kepanjangan Jembatan Suramadu? Jembatan Suramadu dibangun di atas laut apa? Hal apa yang menyebabkan Jembatan Suramadu dibangun?

Itulah pertanyaan yang kerap bermunculan. Selain itu, ada pula yang bertanya terkait anggaran Jembatan Suramadu.

Pertanyaan itu misalnya, berapa lama proses pembangunan jembatan Suramadu? Jembatan Suramadu dibangun oleh siapa? Berapa biaya pembangunan jembatan Suramadu?

Perlu diketahui, Jembatan Suramadu menghubungkan Pulau Jawa dan Madura melalui Surabaya dan Bangkalan, tepatnya Timur Kamal. Nama Suramadu diambil dari akronim Surabaya Madura.

Kini, Jembatan Suramadu tercatat sebagai Jembatan terpanjang di Indonesia. Lantas, bagaimana sejarah Jembatan Suramadu?

Baca juga: Semangat Warga Sampang Perbaiki Jembatan Rusak Secara Swadaya, Berharap Perhatian dari Pemerintah

Jembatan Suramadu Era Soeharto

Pembangunan Jembatan Suramadu sendiri sebenarnya sudah lama direncanakan sebelum akhirnya terlaksana pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Rencana proyek Jembatan Suramadu pertama kali digagas pada era Presiden Soeharto. Ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 1990 oleh Presiden Soeharto. Hanya saja, pelaksanaan pembangunan Jembatan Suramadu tak kunjung dilakukan hingga Soeharto lengser.

Baca juga: Sejarah Ditemukannya Kesenian Topeng Dalang di Proppo Pamekasan, Ki Pratolo Jadi Perintis Utama

Jembatan Suramadu Era Megawati

Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Keppres Nomor 55 Tahun 1990 dicabut. Megawati menerbitkan regulasi baru berupa Keppres Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2003.

Ini merupakan tonggak baru dalam sejarah Jembatan Suramadu. Tujuan pembangunan Jembatan Suramadu dijelaskan dalam Keppres Nomor 79 Tahun 2003.

Disebutkan pada Pasal 1 bahwa Jembatan Suramadu perlu dibangun untuk meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Provinsi Jawa Timur pada umumnya.

Lebih lanjut, Pasal 2 menyebut, pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan tersebut.

Dalam regulasi tersebut, Jembatan Suramadu ditetapkan akan dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu menjadi jembatan terpanjang di Indonesia yang terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).

Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun. Itulah total anggaran Jembatan Suramadu untuk biaya pembangunannya.

Baca juga: Mengenal Sejarah Kemunculan Blater, Ikon Sosial Masyarakat Madura, Mencerminkan Nama Kelompok Jawara

Jembatan Suramadu Era SBY

Ketika pembangunan rampung, Jembatan Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Juni 2009.

Pada periode ini akhirnya Jembatan Suramadu menghubungkan Pulau Jawa dan Madura dapat beroperasi penuh.

Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil. Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.

Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut:

Golongan I: Rp 30.000
Golongan II: Rp 45.000
Golongan III: Rp 60.000
Golongan IV: Rp 75.000
Golongan V: Rp 90.000
Golongan VI (sepeda motor): Rp 3.000.

Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu.

Baca juga: Legenda Silat Madura Wafat saat Peragakan Jurus, Anak Angkat Ungkap Keinginan Monaki Semasa Hidup

Jembatan Suramadu Era Jokowi

Sejarah Jembatan Suramadu dapat dilintasi secara gratis bermula pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Semula, tarif gratis hanya berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Pada 2015, pemerintah memang merevisi aturan tarif Jembatan Suramadu dengan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.

Pada 2016, pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal. Rincian tarifnya waktu itu adalah:

Golongan I: diturunkan dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000

Golongan V: diturunkan dari Rp 90.000 menjadi Rp 45.000

Terakhir pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.

Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.

Itulah sederet informasi mengenai sejarah Jembatan Suramadu yang merupakan jembatan terpanjang di Indonesia, termasuk mengenai anggaran Jembatan Suramadu dan tujuan pembangunan Jembatan Suramadu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini