Sidang Kiai Cabul di Jember, Terdakwa Minta Bebas, Singgung Soal Pernikahan Siri

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiai yang jadi tersangka pencabulan santri di Jember, Fahim Mawardi akan naik mobil Kejaksaan usia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember.

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang untuk Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan santriwati dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Senin (24/7/2023).

Sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung ditemani Nurul Jamal Habaib selaku Kuasa Hukum Terdakwa untuk menyerahkan 60 lembar nota pembelaan kepada majelis hakim.

Nurul Jamal Habaib mengatakan inti dari nota pembelaan tersebut berisi, supaya terdakwa dibebaskan tuntutan hukum pidana kasus ini.

Baca juga: Kiai di Jember Disebut Cabuli 4 Santrinya, Ruang Studio Ponpes Jadi Saksi Aksi Bejat Fahim Mawardi

"Saya minta bebas ya. Karena fakta fakta di persidangan secara normatif, terdakwa itu tidak terbukti," ujarnya.

Menurutnya, dari keterangan para saksi korban, saksi ahli verbal lisan.

Justru penjelasan mereka lebih menguntungkan posisi dari Terdakwa dalam kasus ini.

"Dari semuanya itu, kesimpulan saya justru lebih menguntungkan posisi terdakwa Muhammad Fahim," kata Jamal.

Jamal menilai kasus ini belum memenuhi syarat untuk masuk pada Undang-undang Perlindungan anak maupun Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Karena tidak terbukti adanya pencabulan maupun kekerasan seksual. Justru yang terbukti itu satu, kalau itu mau di lakukan upaya hukum. Yakni pernikahan tanpa persetujuan istri pertama," imbuhnya.

Mengingat, kata Jamal, terdakwa mengakui telah melakukan pernikahan siri di Banyuwangi, tanpa sepengetahuan istri lamanya.

"Harusnya kan pasal yang digunakan tentang perselingkuhan. Kalau itu mau dilakukan upaya hukum," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumarsih mengaku akan menanggapi nota pembelaan tersebut pada persidangan selanjutnya, yang akan berlangsung 27 Juli 2023.

"Kami akan menuntut hukuman untuk terdakwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," tanggapnya.

Adek meyakini dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ada. Sehingga Jaksa akan tetap mempertahankan tuntutan hukum sesuai fakta persidangan.

Sebatas informasi, sebelumnya Jaksa menutut terdakwa pencabulan santriwati ini, penjara sepuluh tahu. Hal itu berdasarkan pasal 82 ayat 2 junco   pasal 72 e  Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Serta pasal 6 huruf b junco pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Fakta kiai jadi tersangka pencabulan

Kiai di Jember yang menjadi tersangka pencabulan ternyata disebut telah mencabuli 4 santrinya.

Polres Jember Jawa Timur menyebut jika kiai yang berinisial FM atau Fahim Mawardi ini telah mencabuli santrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jumat (20/1/2023)

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022  hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya,"ujarnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kiai di Jember yang Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Ajukan Praperadilan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, disebuah ruang studio podcast, yang berada dilingkungan lembaga pendidikan agama ini.

"Pencabulan dilakukan disebuah ruang studio dilingkungan pondok," papar Hery.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Kiai ini, sebagai tersangka.

"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan,"urainya

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, mulai dari Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dan 2 juntco pasal 76e.

Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan,  Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.

Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti  tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim.

Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak. Ketika HA istri dari fahim melaporkan suaminya ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.

Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio Kiai tersebut saat malam hari kisaran pukul 23.30 wib.

Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata sangat gurunya sedang berduaan bersama seorang ustadzah.

Fakta-fakta kiai di Jember yang jadi tersangka pencabulan santrinya

Berikut ini simak deretan fakta terkait kasus kiai Jember cabuli santri yang dirangkum oleh TribunMadura.com:

Sosok kiai Jember yang diduga cabuli santri

Terungkap sosok kiai pengasuh Ponpes di Jember, Jawa Timur yang dilaporkan istrinya terkait kasus dugaan perselingkuhan dan pencabulan dengan santriwati.

Sosok pengasuh itu memiliki kanal Youtube yang memiliki banyak subscriber.

Diketahui pengasuh Ponpes di Jember yang berinisial FM dilaporkan istrinya sendiri berinisial HA ke polisi.

HA melaporkan kasus ini ke Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember pada Kamis (5/1/2023).

Selain berselingkuh, FM juga diduga berbuat asusila dengan santriwatinya yang berusia 18 tahun.

Perbuatan ini dilakukan FM di sebuah kamar di dalam pondok pesantren.

FM merupakan pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Selain mengasuh pesantren, ia juga aktif berdakwah lewat media sosial YouTube.

Ia memiliki akun YouTube yang telah memiliki 409.000 subscriber.

Dalam isi YouTubenya, FM sering mengomentari aliran Islam nusantara yang dicetuskan oleh Nahdlatul Ulama (NU).

Selain itu, ia juga pernah menyindir Deddy Corbuzier kala menjadi mualaf.

Kiai Jember itu dilaporkan istrinya ke polisi

Hal ini terkuak setelahsang istri pengasuh Ponpes tersebut melaporkan suaminya ke polisi karena dugaan mesum yang telah diperbuat pengasuh terhadap santrinya.

Dugaan ini juga mengarah ke kasus perselingkuhan.

HA, istri pengasuh ponpes berkonsultasi di Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember,Jawa Timur ,Kamis (5/1/2023) untuk melaporkan suaminya.

Wanita ini menyebut suaminya yang berinisial FM seorang Kyai pengasuh pondok pesantren di Jember, kerena diduga telah berbuat mesum dengan santriwati saat tengah malam.

Hal itu terkuak adanya seorang santriwati mendengar suara perempuan di dalam kamar kyai di Ponpes di Jember ini, lalu dia mendobrak pintu kamar tersebut pada selasa malam (3/1/2023) sekitar 23.30 WIB.

"Ada santri itu mendobrak pintu suami saya, dan ternyata betul ada ustadzahnya,(masih santrinya juga) lalu ustadzahnya itu disuruh keluar dari pintu satunya, karena di kamar tersebut ada dua pintu,"ujar HA saat diwawancarai di ruang PPA Satreskrim Polres Jember.

Menurutnya antara suaminya dengan ustadzah yang masih berusia 18 tahun ini memang baru menjalin kasih.

Bahkan mereka berduaan di kamar tersebut . 

"Saya juga heran kok ada santriwati yang berani dobrak kamar gurunya, ternyata santriwati ini sebelumnya juga pernah ada hubungan dengan suami saya enam bulan sebelumnya, jadi dia pun juga cemburu lah," kata HA.

Dalam pelaporan tersebut, HA mengaku membawa satu orang santriwati yang jadi saksi , untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.

"Dia bukan korban, tapi sering keluar masuk (kamar) , tapi tidak sampai dilecehkan, hanya dielus-elus kepalanya, kadang sering diberi uang,"katanya.

Dari keterangan santriwati yang mendobrak tersebut kata HA, sering dipanggil oleh suaminya tersebut, untuk masuk ke kamarnya.

Bahkan sehari bisa dua hingga tiga kali.

"Bahkan pengakuan dari semua santri katanya sering, sehari bisa tiga kali, pagi, siang dan malam di panggil terus,"tuturnya.

"Malah sama istrinya sendiri jarang, ngomong aja jarang, cek jarangnya," urainya.

Polisi benarkan adanya aduan pencabulan

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember IPTU Dyah Vitasari membenarkan adanya aduan tersebut. Kini sedang meminta pelapor mendatangkan para saksi.

"Ini masih tak suruh bawa santri-santri yang mungkin pernah menjadi korban,"katanya.

Terduga kiai Jember membantah

Menanggapi adanya laporan tersebut, Pengasuh Ponpes di Jember, FM menyebut kegiatan di tengah malam tersebut, adalah evaluasi pembelajaran santri aja.

"Tidak ada penggerebekan, dan itu kegiatan yang biasa dilakukan santri dalam rangka evaluasi, disini kegiatan selesai jam 11 malam, jadi evaluasi dilakukan setengah dua belas malam,"tanggapnya saat ditemui di Ponpes nya.

FM membantah adanya pisah ranjang dengan istrinya tersebut.

Bahkan saat kejadian, dia mengaku masih bersama sang istri.

"Saya masih tidur dikamar, tidur sama istri saya sama anak saya. Jadi saya pilih diam dengan apa yang dilakukan istri saya, meskipun telah dianggap dzolim, main perempuan atau apa saya pilih diam. Demi menjaga keutuhan keluarga, itu saja,"pungkasnya.

Kiai pernah tuduh keponakan Mahfud MD keturunan PKI

Panglima Besar Nahdliyin Bergerak (NABRAK), Firman Syah Ali mengaku sangat terkejut mendapat kabar viral tentang seorang Kiai asal Jember berinisial F yang saat ini tersandung kasus dugaan predator seks. ala Ustaz Herry Wiryawan Bandung yang divonis mati kemarin.

Viral kiai berinisial F ini memiliki jejak digital serangan dan hinaan masif terhadap NU, ulama NU dan pejuang NU.

Salah satu komunitas pejuang NU yang dihina Kiai berinisial F adalah Nahdliyin Bergerak yang biasa disingkat NABRAK. 

Sekitar November 2021, Kiai berinisial F melontarkan hinaan pedas melalui YouTube bahwa pendiri NABRAK antara lain Firman Syah Ali adalah keturunan PKI.

Tudingan yang keterlaluan dan emosional itu langsung ditanggapi oleh Firman Syah Ali dengan ultimatum agar F segera mencabut tudingan, meminta maaf dan bertaubat. 

Tapi yang bersangkutan malah lebih menantang dengan 1001 argumen dan permainan kata. 

Semua itu terjadi secara terbuka di media sosial.

Menanggapi kasus uang jatuh pada F saat ini, Firman Syah Ali hanya berkomentar singkat agar rekan-rekan Monaslimin aliran 212 paham bahwa NU itu nguwalati, cepat atau lambat.

“Kalau terbukti pemangsa seks terhadap murid-muridnya, pemerintah harus adil, hukuman terhadap Ustaz Herry Wiryawan juga harus diterapkan kepada yang berinisial F,” ujar Pengurus Harian PW LP Ma’arif NU Jatim ini Jumat (6/1/2023).

Ormas NABRAK yang didirikan pada akhir tahun 2021 oleh sekelompok anak muda bertujuan untuk membela NU dari segala hinaan, hinaan, hinaan dan fitnah. 

Momentum dibalik sikap NABRAK adalah kasus penghinaan NU oleh Zubaidi Masajid Sampang dan kasus penganiayaan di Sumenep.

NABRAK terlibat langsung dalam pelaporan kasus penghinaan, penganiayaan dan sejenisnya terhadap tokoh NU dan NU ke Polda Jatim.

Kiai F, Pemilik Akun Youtube Benteng Aqidah asal Jember, sangat marah dengan aksi nyata NABRAK.

Kemudian, dengan penuh emosi, dia langsung memposting video YouTube yang menuduh para pendiri NABRAK sebagai keturunan PKI.

PBNU minta orang tua selektif pilih pondok pesantren

Kasus Kiai di Jember yang diduga lakukan perselingkuhan dan pencabulan terhadap santrinya membuat banyak pihak miris.

Hal ini membuat PBNU angkat bicara.

PBNU menyebut orang tua kini harus selektif dalam memilih pondok tempat anaknya nanti menjadi santri.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) minta masyarakat lebih selektif dan berhati-hati dalam memondokkan anaknya.

Beragam kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oknum pengasuh pesantren harus diwaspadai.

“Saya prihatin masih saja ada kasus pencabulan santri. Kemarin saya mendengar ada lagi kasus pencabulan santri kali ini di Jember,” kata Gus Ipul, Jumat (6/1/2023).

Menurut Gus Ipul, masyarakat harus berhati-hati dan benar-benar meneliti rekam jejak pesantren dan para pengasuh pesantrennya.

“Masyarakat harus berhati-hati menempatkan di pesantren. Sekarang ini memang banyak pesantren dengan macam-macam latar belakang pengasuhnya. Tidak semuanya sama,” kata Gus Ipul.

Pesantren yang benar pasti rekam jejak pengasuhnya bisa dengan mudah dilacak.

Dia pernah mondok di mana, atau minimal masih satu garis keturunan dari kiai siapa? Pasti akan mudah dicari dan ditelusuri.

Menurut Gus Ipul, Pesantren NU biasanya juga tersambung dengan pesantren-pesantren NU lainnya.

Kalau tidak tersambung karena garis kekeluargaan juga tersambung sanat keilmuan.

“Untuk itu saya berharap masyarakat benar-benar meneliti dengan baik rekam jejak pesantren supaya kita tidak salah dalam memondokkan anak,” kata dia.

Sementara itu kasus pencabulan santri di Jember sendiri, Gus Ipul mendesak aparat penegak hukum bisa memproses secara tuntas sehingga kasus pencabulan tidak terulang lagi.

“Mengecem orang yang menamakan diri sebagai kiai tapi berperilaku cabul. Karenanya kasus ini harus ditindak dan pelaku diberikan hukuman yang berat jika terbukti bertindak cabul,” ujarnya.

Berita Terkini