Cara pertama melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan cara kedua melalui situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri"
1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
Baca juga: Derita Ayah Hidupi 8 Anak Gadaikan SIM Pada Tukang Bubur Rp50 ribu, Anak Makan Kertas, Kelaparan
Baca juga: Tahun Baru Antrean SIM Corner Tunjungan Plaza Membludak, Warga Menggerutu Karena Sistem Error
2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi membaca biometrik wajah (liveness face recognition).
4. Setelah dinyatakan valid, pengguna dapat mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri
5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang dimiliki
7. Setelah itu diminta untuk mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan pengemudi.
9. Jika pemeriksaan pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.
10. Kemudian mengisi reke
ning dana atau.
11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
12. Setelahnya mengajukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.