12. Setelah itu, akan muncul tampilan sukses registrasi
13. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.
Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.
Setelah itu, lakukan pembayaran.
Kemudian, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000
- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000
- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000