Ketika disinggung perihal surat tersebut, secara diplomatis Imam mengungkapkan bahwa dirinya sebatas pihak penerima surat. Apalagi surat tersebut, lanjutnya, masih dalam kondisi belum dibuka dan belum dibaca.
“Tadi kan sudah didengar bersama-sama dari pengacara. Kalau dari saya karena kami selaku penerima surat, jadinya terlalu prematur ketika saya memberikan tanggapan. Dari teman-teman pengacara pada kesempatan berikutnya nanti, harapannya bisa langsung bertemu dengan Pak Kasi Pidsus,” pungkas Imam.
Baca tanpa iklan