Berita Tulungagung

Logo di Tugu Perguruan Pencak Silat di Tulungagung Mulai Dihapus, Langkah Mengantisipasi Gesekan

Penulis: David Yohanes
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokoh PSHT mulai menghapus logo PSHT di tugu pencak silat yang ada di Dusun Karanggude, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung

Secara khusus Kapolsek memuji kesadaran PSHT Rayon Sobontoro dan Ranting Boyolangu yang dengan sadar ikut mengamankan proses ini.

“Saya pribadi memuji langkah warga PSHT, dengan sadar menjalankan imbauan dari Pemkab dan Pemprov Jatim,” ujar Kapolsek.

Lanjut Tiko, panggilan akrab Nuartiko, di wilayah Desa Sobontoro ada dua tugu pencak silat milik PSHT.

Selain di Dusun Karanggude, tugu lainnya ada di simpang empat veteran.

Pihaknya masih memetakan tugu dari perguruan silat lain di wilayah Kecamatan Boyolangu.

“PSHT Rayon Sobontoro mengawali dan memberi contoh. Semoga semua mengikuti langkah ini,” ucap Tiko.

Bekas tugu pencak silat ini nantinya akan dimanfaatkan pemerintah desa setempat.

Logo perguruan akan diganti dengan gambar lain, seperti Pancasila atau wajah pahlawan nasional.

Di Kabupaten Tulungagung terdata ada 112 tugu pencak silat, 106 di antaranya berdiri di tanah Pemkab maupun Pemerintah Desa.

Sebelumnya Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.

Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.

Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023).

Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.

Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.

Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.

Halaman
123

Berita Terkini