Mendapat laporan itu, anggota Polsek Pademawu, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan posisi tersangka. Selanjutnya polisi menangkap tersangka dan meminta untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor korban yang digadaikan itu.
Sementara penangkapan tersangka Muhammad Mahhub ini, sekitar pukul 15.30, tersangka bersama temannya FZ, pura-pura membeli minuman ke toko pracangan milik Munadi, yang terletak di pinggir jalan raya.
Baca juga: Pemkab Pamekasan akan Tata PKL Pasar Sore Agar Lebih Rapi, PKL Malah Enggan Dipindah
Baca juga: AC Milan Bandling dengan Juventus Moise Kean akan Ditukar Alexis Saelemaekers, Pioli Gambling
Usai membeli minuman, keduanya tidak langsung pulang, melainkan masih duduk di depan toko korban.
Saat itu sepeda motor korban Honda Beat putih, M 4013 BV diparkir di depan toko dalam keadaan kunci kontaknya masih menggantung.
Sehingga mengundang keduanya ingin mencuri. Tersangka Mahbub mengawasi korban yang berada di dalam toko.
Sementara tersangka FZ, langsung membawa kabur sepeda motor korban ke arah barat. Sedang tersangka Mahbub, melenggang dengan sepeda motornya sendiri ke arah timur.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban ke luar berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Dibantu Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan masyarakat, tersangka Mahbub, berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Waru, guna pengusutan lebih lanjut.(sin/muchsin)