Berita Madura

Jaksa Sebut 2 Orang Saksi Pembuat Kapal Tongkang dan Cepat Mangkir dalam Sidang Tipikor PT Sumekar

Sidang kasus korupsi pembelian kapal tongkang dan kapal cepat PT. Sumekar 2019 itu berlangsung pada hari Rabu (30/8/2023).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kapal tongkang dan cepat PT. Sumekar 2019 di Pengadilan Tipikpr Surabaya pada Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 2 orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas para terdakwa pada kasus korupsi pembelian kapal cepat (ghaib) PT. Sumekar tahun 2019.

Sayangnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi tersebut tidak dapat hadir secara langsung di PN Tipikor Surabaya dengan alasan masalah kesehatan.

Sidang kasus korupsi pembelian kapal tongkang dan kapal cepat PT. Sumekar 2019 itu berlangsung pada hari Rabu (30/8/2023).

2 orang saksi yang dimaksud dalam kasus ini di antaranya masing-masing, pertama Umar dan kedua Taufik.

Baca juga: Divonis Satu Tahun Penjara, Jaksa dan Penasehat Hukum Ferry Irawan Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Kedua saksi itu merupakan pembuat kapal tongkang (KM. Sumekar V) dan satu paket dengan Pembelian Kapal Ekspres atau kapal ghaib oleh PT Sumekar 2019.

Doni Suryahadi Kusuma, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara kasus korupsi ini melalui Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengungkapkan, bahwa sidang digelar sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 WIB di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Sedari 82-84 Juanda Sidoarjo, dengan Hakim Majelis, AA. GD Agung Parnata, SH. C.N beserta anggota.

"Kedua saksi sebenarnya sudah penuntut umum panggil secara resmi, itu sebanyak 3 kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Moc Indra Subrata, Kamis (31/8/2023).

Meski demikian, dalam kesempatan sidang itu PU meminta kepada Majelis Hakim untuk keterangan para saksi segera dibacakan.

Karena terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak keberatan mengingat juga berita acara sumpah yang sudah di tanda tangani oleh para saksi pada tahap penyidikan.

Baca juga: Kapal Ponton Muatan Batang Kayu Kandas di Pulau Masalembu Sumenep, Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa

Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan dari UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana khususnya di dalam Pasal 162.

Yang bunyinya, (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.

Kemudian (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang di ucapkan di sidang.

"Pada tanggal 6 september 2023 nanti, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan," tegas Moch. Indra Subrata.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved