Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura melaksanakan program "Jaksa Jaga Desa di Kabupaten Sumenep" pada Kamis (31/8/2023) pukul 14.00 WIB.
Program Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 itu berlangsung di lantai dua Gedung Islamic Center Bindara Saot di Jl. Raya Lenteng Sumenep.
Tampak hadir dalam acara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kajari Sumenep Trimo, Ketua PN Sumenep, Kapolres Sumenep diwakili, Dandim 0827 Sumenep diwakili.
Program Jaksa Jaga Desa ini diikuti seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sumenep, baik daratan dan kepulauan.
Baca juga: Unjuk Rasa Memanas Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan, Kejari Bangkalan Rombak Tim Jaksa Penuntut Umum
Baca juga: Kejari Bangkalan Digugat Buntut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi, Lawyer: ada yang Dilanggar
Kajari Sumenep, Trimo mengatakan bahwa jaksa jaga desa ini salah satu program kejaksaan ke delapan, yakni kepercayaan masyarakat desa yang di dalamnya ada pengawalan, pemanfaatan dari dana desa.
"Intinya terkait dengan desa ini diatur dalam Undang-Undang Desa no 6 Tahun 2014, dan tujuan dari program ini untuk mengoptimalkan pengelolaan dana yang ada di desa," tutur Trimo seusai acara pada TribunMadura.com.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya program penerangan hukum bagi kepala desa tersebut bisa meminimalisir penyalahgunaan dana desa.
"Meminimalisir penyalahgunaan dana yang ada di desa, karena kita tahu bahwa di desa memegang peranan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com