Berita Bangkalan

Kejari Bangkalan Digugat Buntut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi, Lawyer: ada yang Dilanggar

Kajari Kabupaten Bangkalan, Fahmi menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Terhadap MS, pihak kejari melakukan penahanan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Pengacara dari tersangka MS, Bachtiar Pradinata (tengah) saat ditemui usai gelaran sidang pra peradilan di PN Bangkalan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon atau Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (1/8/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pensiunan ASN berinisial MS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan pada Kamis (20/7/2023) petang ternyata berbuntut.

Saat itu juga, pihak tersangka melalui pengacara, Bachtiar Pradinata melayangkan gugatan pra peradilan.

MS ditetapkan pihak Kejari Bangkalan sebagai tersangka bersama ASN lain, yakni NG atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di kawasan Kaki Jembatan Jembatan Suramadu sisi Madura (KKJSM) Rest Area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan.

Kajari Kabupaten Bangkalan, Fahmi menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.

Terhadap MS, pihak kejari melakukan penahanan, sementara tersangka NG tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.

Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Penangguhan Penahanan Pasutri Korupsi PT. Sumekar 2019 Tidak Tepat Penerapan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Pengacara dari tersangka MS, Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya menyampaikan permohonan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bangkalan pada Kamis (20/7/2023).

Karena pada April 2023, pihaknya telah menyampaikan gugatan perdata.

“Perkara itu sangat kental keperdataannya. Kalau melihat dari bukti-bukti dan data, ada celah hukum dan prosedur yang dilanggar pihak termohon atau Kejari Bangkalan,” ungkap Bachtiar usai gelaran pra peradilan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon, Selasa (1/8/2023) sore.

Ia menjelaskan, kliennya merasa kaget karena pihaknya telah melayangkan gugatan perdata pada April 2023 atau sekitar tiga bulan sebelum MS ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.  

“Lha wong ganti rugi (lahan) nya dilakukan pada 2017, kok baru sekarang. Karena saat ada pembebasan lahan tidak pernah ada masalah terkait dengan kepemilikan lahan. Pihak kejaksaan menurut saya terlalu tergesa-gesa,” jelas Bachtiar.

Sidang pra peradilan dengan agenda pembacaan duplik dari termohon sejatinya dijadwalkan pagi. Namun entah atas pertimbangan apa, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, sidang pertama dengan agenda penyampaian materi gugatan digelar pada Kamis (28/7/2023).

Dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari termohon pada Jumat (29/7/2023) hingga sidang pembacaan replik dari pemohon.

Sidang dengan agenda pembuktian akan digelar besok, Rabu (2/8/2023).

Bachtiar memaparkan, sebelum mengajukan permohonan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka serta penahanan terhadap MS, pihak telah mengulas semua dalam permohonan termasuk tentang materi keberatan-keberatannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved