Berita Bangkalan
Kejari Bangkalan Digugat Buntut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi, Lawyer: ada yang Dilanggar
Kajari Kabupaten Bangkalan, Fahmi menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Terhadap MS, pihak kejari melakukan penahanan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pensiunan ASN berinisial MS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan pada Kamis (20/7/2023) petang ternyata berbuntut.
Saat itu juga, pihak tersangka melalui pengacara, Bachtiar Pradinata melayangkan gugatan pra peradilan.
MS ditetapkan pihak Kejari Bangkalan sebagai tersangka bersama ASN lain, yakni NG atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di kawasan Kaki Jembatan Jembatan Suramadu sisi Madura (KKJSM) Rest Area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Kajari Kabupaten Bangkalan, Fahmi menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.
Terhadap MS, pihak kejari melakukan penahanan, sementara tersangka NG tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.
Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Penangguhan Penahanan Pasutri Korupsi PT. Sumekar 2019 Tidak Tepat Penerapan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pengacara dari tersangka MS, Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya menyampaikan permohonan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bangkalan pada Kamis (20/7/2023).
Karena pada April 2023, pihaknya telah menyampaikan gugatan perdata.
“Perkara itu sangat kental keperdataannya. Kalau melihat dari bukti-bukti dan data, ada celah hukum dan prosedur yang dilanggar pihak termohon atau Kejari Bangkalan,” ungkap Bachtiar usai gelaran pra peradilan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon, Selasa (1/8/2023) sore.
Ia menjelaskan, kliennya merasa kaget karena pihaknya telah melayangkan gugatan perdata pada April 2023 atau sekitar tiga bulan sebelum MS ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Lha wong ganti rugi (lahan) nya dilakukan pada 2017, kok baru sekarang. Karena saat ada pembebasan lahan tidak pernah ada masalah terkait dengan kepemilikan lahan. Pihak kejaksaan menurut saya terlalu tergesa-gesa,” jelas Bachtiar.
Sidang pra peradilan dengan agenda pembacaan duplik dari termohon sejatinya dijadwalkan pagi. Namun entah atas pertimbangan apa, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, sidang pertama dengan agenda penyampaian materi gugatan digelar pada Kamis (28/7/2023).
Dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari termohon pada Jumat (29/7/2023) hingga sidang pembacaan replik dari pemohon.
Sidang dengan agenda pembuktian akan digelar besok, Rabu (2/8/2023).
Bachtiar memaparkan, sebelum mengajukan permohonan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka serta penahanan terhadap MS, pihak telah mengulas semua dalam permohonan termasuk tentang materi keberatan-keberatannya.
Nasib Siswa SMA di Bangkalan, Dapat MBG yang Sudah Basi, Ratusan Porsi Dikembalikan |
![]() |
---|
Menu MBG di Bangkalan Jadi Sorotan, Basi Sebelum Dikonsumsi Siswa, Sudah Ada Baunya |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Bangkalan Bakal Dilaunching 30 September, Ada 4 Kelas untuk 61 Siswa SD-SMP |
![]() |
---|
Kembangkan Riset Kearifan Lokal Madura Pendalungan, UTM Gandeng Universitas Islam Zainul Hasan |
![]() |
---|
Warga Bangkalan Berburu Maling Ayam Jago, Sosok Pelakunya Ternyata Masih Bocil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.