Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG -Razia gabungan Satpol PP, trantib Kelurahan Sembung, TNI dan Polri menemukan satu pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama di satu kamar.
Pasangan ini adalah NM seorang janda warga Desa Singgit, Kecamatan Bandung dan WZP Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, keduanya sama-sama berusia 21 tahun.
Sebelumnya razia menyasar lima titik rumah kos yang ada di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
“Dari lima titik itu mayoritas kosong. Hanya satu pasangan muda ini yang kedapatan di dalam kamar,” terang Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno.
Pasangan ini ditemukan di sebuah rumah kos yang ada di tepi Sungai Ngrowo Kelurahan Sembung.
Keduanya tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah yang sah saat ditemukan petugas gabungan.
Keduanya kemudian dibawa dengan menggunakan mobil patroli ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
“Mereka kami data dan lakukan pembinaan. Selanjutnya kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” sambung Sumarno.
Untuk memberi efek jera, keduanya wajib dijemput anggota keluarganya.
Setelah dihubungi Satpol PP, kakak NM sanggup datang untuk menjemput adiknya ini.
Sedangkan kakak WZP juga akan datang dari Blitar karena sedang bekerja di sana.
“Kakak masing-masing mengaku siap bertanggung jawab kepada adiknya. Mereka datang menjemput,” tegas Sumarno.
Baca juga: Satpol PP Pelototi 8 Kos-Kosan di Sampang yang Rawan Dijadikan Tempat Mesum
Lebih jauh Sumarno mengungkapkan, selama ini banyak aduan masyarakat terkait aktivitas rumah kos di Kelurahan Sembung.
Keluhan yang masuk antara lain adanya pasangan bukan suami istri yang menginap bersama.