Setelah memastikan T sendirian di sana, X mulai menjambak rambut korban.
Pemukulan pun tak dapat dihentikan usai keempat pelaku menelanjangi korban.
T diketahui dipukul dan ditendang.
Mereka kemudian menyeret T ke jalan tanpa sehelai kain selama lebih dari setengah jam.
Salah satu adik X merekam kelakuan para saudarinya dengan kamera ponsel.
Video penganiayaan disebut dikirimkan ke grup WeChat yang beranggotakan teman X dan memberitahukan hubungan suaminya dan T telah berakhir.
Dengan cepat, video itu beredar dan menyebabkan kegemparan di dunia maya dengan judul Lepas Baju, Pawai di Jalanan.
X juga mengancam T untuk tak mendekati suaminya lagi.
Berdasarkan informasi terbaru, X dan tiga adiknya ditangkap akibat telah menghina dan melanggar martabat orang lain.
Selama persidangan, keempat orang itu mengekspresikan penyesalan dan meminta pengadilan meringankan hukuman.
Sayangnya, permintaan ditolak lantaran aksi keempatnya menyebabkan dampak merugikan bagi masyarakat.
Mereka pun divonis sesuai hukum yang berlaku.
X dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara dan denda 10,300 yuan atau sekira 22 juta rupiah.
Sementara ketiga adiknya divonis satu tahun penjara.
Di sisi lain, di Tulungagung, seorang perangkat desa diarak warga usai ketahuan menginap di rumah janda.