Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Perwakilan Kemenpan-RB, Agus Yudhi Wicaksono yang menyatakan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau non PNS menimbulkan reaksi publik.
Pernyataan itu disampaikan Agus Yudhi Wicaksono, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Marina Hotel Kisaran pada 10 November 2023 lalu.
Wakil Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Efendi menyayangkan pernyataan tersebut.
Ia meminta Menpan RB tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat UU dan regulasi khusus dalam mengangkat status kepegawaian Pol-PP menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
Pihaknya juga berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar pemerintah tidak melanggar konstitusi, dan menjalankan amanat peraturan perundang undangan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 .
"Tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan RB No.158 tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan," protes Ahmad Efendi, Selasa (14/11/2023).
Menurut Efendi, perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak.
Saran dia, pemerintah wajib tegak lurus menjalankan amanat UU No 23 tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana.
"Tentang pengangkatan Pol PP non PNS menjadi PNS di bawah UU No 23 tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan atau dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP," jelas Efendi.
Efendi menilai, pernyataan Agus Yudhi Wicaksono selaku Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia.
"Sangat disayangkan apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB."
"Bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpol PP menjadi PNS," keluhnya.
Penuturan Efendi, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), KemenPan RB harus mematuhi AUPB yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintah dan tidak perlu merubah UU MenPan RB.
"Wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja," sarannya.
Akibat pernyataan Agus Yudhi Wicaksono tersebut, anggota FKBPPPN seluruh Indonesia, kata Efendi akan datang tumpah ruah ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kami menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut-turut," kecamnya.
Ikuti berita seputar Pamekasan