Berita Terkini Bangkalan

Banyak Tambang Galian C tapi Setoran PAD Minim, Bangkalan Terseok-seok Perbaiki Kerusakan Jalan

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi (kanan) bersama Ketua Komisi A, H Syaiful Anam dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu

Terkait tambang ini, dari Sumenep, wilayah Madura lainnya dilaporkan, bahwa tambang pasir di bibir pantai Dusun Sabue Batu Guluk Desa Bilis - Bilis Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep Madura diduga ilegal dan dijual belikan.

Pengerukan pasir di bibir pantai dan diduga tidak memiliki izin itu dikeluhkan warga setempat.

Karena selain merusak lingkungan dan dikhawatirkan bisa-bisa rumah warga tergerus dengan air laut.

"Pasirnya dikeruk, dekat sekali dengan bibir pantai. Luasnya kurang lebih dua hektar dan dalamnya kurang lebih tiga meter, tapi tidak rata," tutur salah satu warga di Pulau Kangean ini, yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (24/8/2023).

Jarak tambang dengan bibir pantai disebutnya sekitar tujuh meter, dan penambangan pasir dengan rumah warga sekitar 10 meter.

Penambangan pasir itu lanjutnya, sudah sekitar dua tahunan berlangsung hingga saat sekarang ini.

"Itu diduga dijual belikan, sudah biasa setiap harinya puluhan Pick Up keluar masuk mengangkut pasir itu," tuturnya.

Terpisah, Kepala Desa Bilis - Bilis Kecamatan Arjasa Abdurrasid mengelak saat dikonfirmasi soal dugaan tambang pasir ilegal di bibir pantai yang diduga dijual belikan di desanya tersebut.

"Itu milik pribadi dan ada sertifikatnya," kata Abdurrasid pada TribunMadura.com.

Pihaknya juga mengakui jika lahan di bibir pantai atau lokasi pengerukan pasir itu akan dibuat tambak.

"Tidak dijual, kan mau dibuat tambak. Jadi pasirnya harus dikeluarkan, tapi tidak dijual dan dibagikan ke masjid. Kalau ada sebagian masyarakat luar yang butuh diberilah, tapi bukan dengan harga mahal," tuturnya.

Ditanya berapa jarak lokasi penambangan pasir tersebut dengan pantai, Abdurrasid mengaku sekitar 15 meter.

"Dengan masyarakat disana tidak masalah, apalagi ada surat-suratnya. Hak milik pribadi," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkini