Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Andai saja, HB (40), warga Desa Bumi Anyar menuruti larangan orang tuanya, tragedi carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB tidak pernah terjadi.
Namun nasi sudah menjadi bubur, empat orang meregang nyawa; tiga tewas di lokasi kejadian dan seorang korban lainnya menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Bumi.
HB kini ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, WD (35).
Malam itu, keduanya terlibat perkelahian bersenjata tajam jenis celurit atau yang dikenal dengan sebutan carok.
Kedua kakak beradik itu kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.
“Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah."
"Ibu melarang saya (kembali ke TKP),” ungkap tersangka HB di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya .
Namun, tersangka HB yang mengaku pernah belajar silat saat merantau di Kalimantan tetap bersikukuh kembali ke TKP terjadinya cekcok dengan korban MTJ.
Berbekal masing-masing satu buah celurit, kakak beradik itu tiba di TKP.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka HB pulang untuk mengambil celurit hingga bertemu dengan adiknya, tersangka WD setelah ditantang duel oleh korban MTJ.
Sempat juga terjadi cekcok antara tersangka HB dan korban MTJ di pinggir jalan.
“Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu),” kenang HB menirukan tantangan MTJ.
Korban MTJ disebut tersangka HB sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.
Di tengah peristiwa cekcok, tersangka HB sempat menerima beberapa pukulan dari korban MTJ.