Upaya ini lagi-lagi membuahkan hasil, SH ditangkap saat di rumahnya.
“Kambing itu ternyata dijual ke pedagang kambing tidak jauh dari rumahnya. Akhirnya terduga pelaku kami amankan, setelah barang buktinya kami sita,” tegas Mujiatno.
Dalam menjalankan aksinya, SH menggunakan sebuah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
Polisi juga menyita seutas tali tambang plastik warna biru yang digunakan mengikat pintu kandang kambing.
Polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terungkap.
“SH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kalidawir,” ucap Mujiatno.
Penangkapan SH mendapat dukungan luas dari warga desanya.
Banyak yang curiga SH berada di belakang hilangnya hewan ternak seperti ayam dari kandang-kandang peternakan.
Polisi menjerat SH dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com