TRIBUNMADURA.COM - Digitialisasi membuat sejumlah transaksi pembayaran semakin mudah, tanpa perlu menggunakan uang cash.
Lantas, apakah kemudahan itu juga bisa dilakukan saat bayar zakat fitrah?
Simak hukum bayar zakat fitrah secara online menggunakan e-wallet dan QRIS.
Untuk diketahui, zakat fitrah menjadi kewajiban umat Muslim selama Ramadan.
Biasanya, setiap jiwa yang kelebihan rezeki diwajibkan membayar zakat fitrah berupa makanan pokok seberat 2,5 kilogram.
Baca juga: Seperti Apa Hukum Gosip saat Puasa Ramadan? Menurut Ustaz Berbahaya untuk Pahala, ‘Sia-sia’
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Hukum bayar zakat fitrah secara online lewat e-wallet dan QRIS
Zaman sekarang segala sesuatu bisa dilakukan dalam genggaman tangan.
Hanya lewat handphone, hal rumit sekalipun bisa diselesaikan dalam sekejap.
Salah satu yang bisa terasa adalah pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran online.
Beberapa fasilitas dalam sistem pembayaran online, seperti transefer bank, E-Wallet dan scan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dengan adanya sistem pembayaran nontunai ini tidak mengharuskan kita bertemu secara langsung.
Lantas, bagaimana jika sistem pembayaran online difungsikan untuk membayar zakat lewat ransfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?
Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.