"Setelah itu Inspektorat akan membuat kesimpulan dan segera dilaporkan ke ibu bupati dalam waktu tidak terlalu lama."
"Paling lama lima hari harus ada laporannya," paparnya.
Masih kata Teguh, apabila faktanya terbukti demikian maka dipastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut.
"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN."
"Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Mojokerto