Berita Bangkalan

Gaji Bulanan Tersisa Rp 400 Ribu, Petugas SPBU di Bangkalan Dicokok Polisi Karena Nekat Jualan Sabu

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu menyeret petugas SPBU berinisial LH (36), warga Kelurahan Bancaran, Kota Bangkalan dijebloskan ke balik jeruji. Dari tangannya, personel Satnarkoba Polres Bangkalan menyita barang bukti sabu seberat 4,75 gram.

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu menyeret petugas SPBU berinisial LH (36), warga Kelurahan Bancaran, Kota Bangkalan dijebloskan ke balik jeruji.

Dari tangannya, personel Satnarkoba Polres Bangkalan menyita barang bukti sabu seberat 4,75 gram.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penggerebekan di rumah tersangka LH merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mulai menaruh curiga berkaitan dengan aktivitas di rumah tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari terakhir, kami memutuskan masuk rumah. Ternyata informasi masyarakat benar adanya, kami mendapatkan sejumlah barang bukti berkaitan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu,” ungkap Febri, Minggu (4/8/2024).

Sabu seberat 4,75 gram yang disita petugas terbagi dalam dua kantong plastik, masing-masing berisikan 4 gram dan 0,75 gram. Selain itu, polisi juga menyita tiga buah timbangan digital serta satu kantong plastik klip berisikan kantong-kantong plastik klip kosong.

“Selain pemakai, tersangka juga menjual sabu. Ia mengaku beli sabu per gramnya 850 ribu rupiah, pekerjaan tersangka adalah petugas SPBU ,” pungkas Febri.

Di hadapan Febri, tersangka LH mengaku nekat berjualan karena keterdesakan ekonomi. Pasalnya, gaji bulanan sebagai petugas SPBU dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kadang (gaji) tersisa Rp 400 ribu, banyak potongan. Dari berjualan sabu, saya mendapatkan keuntungan RP 150 ribu, pembeli datang ke rumah. Hasilnya habis untuk kebutuhan makan, ya dicukup-cukupin Pak,” singkat LH dengan 4 anak itu.

Tersangka LH terancam kurungan pidana minimal selama 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini