Berita Mojokerto

Suami di Mojokerto Relakan Istrinya Digoyang Pria Lain dan Main Bertiga Demi Uang Rp 1,5 Juta 

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan tersangka HM di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (10/9/2024).

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO- Seorang suami, HM (25) tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga. 

Modus tersangka asal Kota Batu tersebut menawarkan istrinya NP (25) ke pria hidung belang, melalui media sosial Facebook dengan tarif kencan Rp.1,5 juta. 

Tersangka ditangkap saat transaksi seks di dalam kamar salah satu hotel Mojokerto, pada Kamis (5/9/2024) kemarin. 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan tersangka dibekuk bersama pria hidung belang di dalam kamar hotel. 

Ketika digerebek mereka dalam kondisi tanpa busana dan tertutup selimut. 

Polisi juga menyita barang bukti yang menguatkan perbuatannya, berupa uang Rp.1 juta, ponsel berisi percakapan tersangka, alat kontrasepsi. 

"Ada dua laki-laki dan satu wanita, tanpa busana di dalam kamar hotel," jelasnya, Selasa (10/9/2024). 

Menurutnya, tersangka HM terang-terangan menjajahkan istrinya di group Facebook (Fantasi Pasutri). 

Tersangka yang bekerja kuli bangunan ini, mematok harga Rp 1,5 juta untuk layanan kencan bertiga dengan istrinya. 

Sebelum transaksi seks, tersangka meminta pembayaran dimuka Rp 200 ribu untuk ongkos perjalanan dan booking kamar hotel. 

Tersangka dan pelanggan berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dan mereka sepakat bertemu di salah satu hotel Mojokerto. 

"Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Kota Batu pada Agustus lalu," ucap AKP Achmad Rudi Zaeny. 

Dikatakan Rudi, tersangka nekat menjual istrinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka juga terindikasi mengalami kelainan seks. 

"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkapnya. 

Tersangka HM mengakui perbuatannya yang memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim dengan pria lain, dengan tujuan mendapatkan imbalan uang. 

"Awalnya (Istri) menolak, tapi lama-lama mau," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka HM dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman   maksimal 15 tahun penjara. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini