Sebagai informasi, uang dari korban yang semula Rp 55 juta telah dibagi dengan 2 tersangka lainnya yang masih DPO. Sehingga, hanya tersisa Rp 20 juta.
"Kasus ini terus kami selidiki. Dan kami masih memburu tersangka lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Alimat bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com