Berita Malang

Demi Uang Rp 55 Juta Miliknya Berubah Jadi Rp 2 M, Warga Malang Rela Lakukan Ritual, Hasilnya Nyesek

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan tersangka dukun pengganda uang berikut barang bukti, Senin (23/9/2024).

Sebagai informasi, uang dari korban yang semula Rp 55 juta telah dibagi dengan 2 tersangka lainnya yang masih DPO. Sehingga, hanya tersisa Rp 20 juta.

"Kasus ini terus kami selidiki. Dan kami masih memburu tersangka lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Alimat bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini