Berita Sumenep

KPI Sumenep Sebut Satreskrim Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Suami KDRT Hingga Tewaskan Istri

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana saat diwawancarai TribunMadura.com pada September 2024.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa setelah menerima laporan pertama kasus KDRT tersebut langsung mengambil langkah-langkah.

Langkah yang dimaksud, diantaranya dengan memanggil kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor.

Namun kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, keduanya tidak memenuhi panggilan polisi.

"Kedua belah pihak dipanggil, tapi tidak hadir," ungkapnya.

Pihaknya merespon, jika ada laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti itu akan menjadi tunggakan kasus.

Maka dari itu lanjutnya, setiap ada laporan polisi (LP) pasti ditindaklanjuti oleh institusinya.

Dalam kasus KDRT yang saat ini makin menjadi perhatian publik tersebut, institusinya sudah mengupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

"Kami menerima informasi kalau kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Makanya, kami mengupayakan untuk RJ. Tapi, keduanya tidak hadir," ucap Akp Widiarti S.

Terkait dengan ancaman hukuman bagi terduga pelaku yang saat ini sudah diamankan dan berstatus tersangka, Akp Widiarti S menegaskan sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni maksimal 15 tahun penjara.

"Kami tidak bisa menyimpang dari ketentuan tersebut, ancaman hukumannya sudah disesuaikan dengan pasal KDRT," tegasnya.

Pihaknya komitmen, untuk terus mendalami kasus KDRT tersebut. Salah satu tujuannya, untuk menemukan fakta-fakta baru.

"Sementara, jika merujuk pengakuan terduga pelaku (alasan melakukan KDRT) karena korban menolak untuk diajak berhubungan intim," sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, korban NS  menikah dengan tersangka Arfan Rofiqi (28) warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep sejak tahun 2022.

Mereka kemudian dikaruniai seoramg anak yang berjenis kelamin perempuan dan saat ini berusia delapan bulan.

Sujoto selaku ayah korban terpaksa melaporkan menantunya tersebut ke Polres Sumenep pada Sabtu (22/6/2024).

Halaman
123

Berita Terkini