Lantaran anaknya mengaku dipukul dan dicekik oleh suaminya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di lehernya.
Kemudian, bulan September 2024 lalu setelah sembuh, korban kembali berada di rumah suaminya di Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang.
Pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB korban NS kembali cekcok dengan suaminya.
Terduga pelaku akhirnya marah dan melakukan KDRT lagi dengan cara memukul wajah istri menggunakan tangan kanan.
Akibatnya, mata kanan korban memar dan dilarikan ke Puskesmas, kemudian pada hari Sabtu (5/10/2024) korban NS dinyatakan sudah meninggal dunia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com