Peristiwa serupa juga terjadi di kota Metropolitan Surabaya.
Seorang ayah di Surabaya Utara merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yang masih pelajar, selama tiga tahun.
Informasinya, tersangka, laki-laki berinisial ED (49) warga Payakumbuh, Sumatera Barat, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekspedisi.
Kedua korban berusia 17-18 tahun. Mereka menjadi korban rudapaksa sejak masih berstatus pelajar SMP, hingga kini menginjak bangku SMA. Yakni 2021 hingga September 2024.
Selama ini, tersangka menggunakan modus ancaman pengusiran terhadap kedua korban, sebab modus melancarkan aksi bejatnya.
Tak pelak, hal itu membuat korban bungkam dan cenderung menutupi perbuatan bejat sang ayah kandung.
Bahkan, saking takutnya, para korban juga tak bernyali untuk sekadar mengeluh kepada para tetangga atau teman sebaya sepermainan.
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, para korban merasa takut dengan ancaman tersangka yang bakal mengusir mereka dari rumah.
Selain itu, pada korban juga takut terus menerus dipukuli manakala menolak untuk melakukan hubungan intim terlarang tersebut.
"Tersangka melakukan dengan ancaman. Bahwa mereka ini rentan. Manakala tidak mau melayani nafsu, dia takut diusir dari rumah. Dan dia tidak punya keluarga lagi," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Perbuatan itu, dilakukan secara berkala, yakni sekali dalam sepekan.
Biasanya, tersangka memaksa anaknya memenuhi nafsu berahinya itu, sepulang bekerja mengantarkan paket barang di luar kota, selama empat hari.
Ali Purnomo mengungkapkan, tersangka selama ini bekerja sebagai sopir truk boks pengiriman barang paket ekspedisi.
Pekerjaan tersebut; mengirim barang ke luar kota, dilakukan selama empat hari.
Sepulang dari bekerja, tersangka bakal meminta 'jatah' hubungan intim untuk menyalurkan hasratnya kepada anaknya.