"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.
Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kakinya, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama dia kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.
Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Pengakuan Agus Buntung saat berada di home stay
Untuk diketahui kasus rudapaksa ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram.
Ditetapkan sebagai tersangka, Agus Buntung merasa seperti mati.
"Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana," kata Agus, dikutip dari video akun Lagi viral, Sabtu (30/11/2024).
Agus Buntung bercerita dengan kondisinya yang tidak memiliki tangan.
"Keadaan saya seperti ini saya masih dimandiin orang tua, buang air dibukain orang tua, makan disuapi, dibukain baju sama orang tua," kata Agus Buntung.
Dengan ketidakmampuannya dalam melakukan aktivitas itu, Agus merasa heras atas keputusan polisi.
Baca juga: Berdalih Ingin Kebal dan Awet Muda, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sejak Duduk di Bangku SD hingga SMA
Baca juga: BREAKING NEWS: Tahanan Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang Tewas, Polisi Beber Penyebabnya
Agus pun mengurai fakta sebenarnya soal tudingan ia memerkosa mahasiswi.
Awalnya di awal Oktober 2024 lalu, Agus bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya.
Kala itu Agus minta bantuan ke wanita tersebut untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.
"Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana," imbuh Agus.