Pemerintah juga sedang mengupayakan THR bagi driver ojek online (ojol).
Menurut Yassierli, aturan terkait THR untuk ojol diusahakan bisa terbit akhir pekan ini.
"Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan," imbuhnya.
Sebelumnya, puluhan driver ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.
Mereka menuntut aturan yang mewajibkan pemberian THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa THR untuk pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily dalam aksi demonstrasi.
Ikuti berita seputar Ramadan